Beberapa hari ini dunia literasi kembali digemparkan dengan kabar baru, yaitu perubahan kaidah bahasa Indonesia yang kembali pada EYD. Istilah EYD atau Ejaan Yang Disempurnakan kembali digunakan oleh Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Republik Indonesia menggantikan PUEBI (Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia).
Hal ini menjadi Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 berkaitan dengan Ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan. Di dalamnya dinyatakan PUEBI dicabut dan tidak berlaku. Berkaitan perubahan ini terdapat 7 aturan baru EYD yang disampaikan pada Kamis 18 Agustus 2022 kemarin. 7 aturan baru itu antara lain:
• Monoftong, penambahan gabungan huruf vokal
Monoftong berarti satu bunnyi atau bunyi tunggal serta gabungan huruf vokal yang dilambangkan sebagai huruf monoftong, yaitu “eu”. Misalnya seudati, eurih, sadeu, dan masih banyak lagi.
Baca juga : 10 Bahasa Gaul Tentang Ekspresi yang Masuk KBBI
• Penulisan bentuk terikat mjaha- untuk kata yang berhubungan dengan Tuhan
Penulisan maha- pada ejaan sebelumnya ada kaya yang dipisah dan digabung sesuai syarat dan ketentuannya. Sedangkan pada EYD edisi V, penulisan kata terikat maha- dengan kata dasar atau kata berimbuhan yang mengacu pada nama atau sifat Tuhan, semua dipisah dengan huruf awal kapital. Hal ini sebagai pengkhususan kepada nama atau sifat Tuhan. Misalnya Yang Maha Esa, Tuhan Yang Maha Penyayang, dan lainnya.
• Perubahan redaksi “dipakai” menjadi “digunakan” dalam penggunaan tanda baca titik
Redaksi yang digunakan pada tanda titik adalah “tanda titik dipakai pada kalimat pernyataan”. Sedangkan pada EYD ini diubah menjadi “tanda titik digunakan di akhir kalimat pernyataan”.
• Penggantian kaidah tentang penulisan unsur serapan seperti imbuhan yang awalnya ada di PUEBI atau diatur dalam ejaan, kini dipindah ke PUPI (Pedoman Umum Pembentukan Istilah)
• Dihapusnya kaidah tanda titik dalam daftar nama pustaka
Kini, penulisan daftar pustaka tidak lagi diatur oleh ejaan, melainkan dimasukkan dalam pedoman teknis penulisan karya ilmiah. Tujuannya agar EYD edisi V fokus pada ejaan saja, jadi hal seperti tata cara penulisan rujukan serta kutipan ada tempatnya sendiri. Kini, tanda titik di daftar pustaka, tepatnya di antara nama penulis, tahun, judul, tulisan, serta tempat terbit dihapus.
Baca juga : Gunakan Konjungsi Perbandingan dengan Tepat, Ini Perbedaannya!
• Penambahan dan penggantian contoh pada kaidah penulisan unsur serapan
Awalnya hanya “ch” yang dilafalkan s atau sy menjadi s dengan dua contoh yang berbeda dan satu contoh yang sama juga terdapat penambahan cara pelafalannya.
• Perubahan tata penyajian isi pada penulisan unsur serapan umum bahasa Arab
Huruf “a” Arab yang awalnya berbunyi pandang atau pendek menjadi a biasa, tetapi dalam EYD menjadi huruf fathah atau bunyi “a” Arab yang dilafalkan pendek atau panjang.
Nah, itulah EYD (Ejaan Yang Disempurnakan) edisi terbaru, yaitu edisi V yang baru diresmikan pada tahun ini. Sobat Writers yang sebelumnya patuh pada PUEBI tak perlu risau dengan pergantian ini, karena EYD pun sudah bisa diakses denagn mudah melalui perangkat smartphone dan lainnya dalam laman kemdikbud, ya? Sudah tahu belum tentang penggantian PUEBI dan kembali ke EYD?
0 Response to "7 Peraturan Baru dalam EYD Edisi V yang Menggantikan PUEBI"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.